Sidang Paripurna DPR RI (Selasa, 24 Januari 2017)
Pimpinan dan Anggota
DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.
Saya Almuzzammil Yusuf
A 93 Dapil Lampung.
Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat
1 UUD Negara RI Tahun
1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya."
Serta pasal 1 ayat 3
UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Adapun ciri negara
hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum
: due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.
Dengan mengacu kepada
dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah
pada pasal 20A UUD Negara RI
Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada
Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang
status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar
mereka satu persatu:
1. Konser Band
bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band
Dream Theater di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band
Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok
yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yg
menulis kata : "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih
yg bertuliskan kata "Laa Ilaha Illalloh" yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF).
Dari 6 gambar di atas
hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan
ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana
dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti
foto dan gambar ada dan jelas.
Pasal 24 pada UU 24
tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk
nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha
Illalloh"
dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.
Jangan sampai proses
hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia "Laa ilaha Ilalloh" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi
kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara
hukum yakni:
1. Supremasi hukum
bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN
dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hokum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan
bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat
jahat.
Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat
dalam kepemimpinan Bapak ada WN yg diproses hukum dengan cara tak patut hanya
karena yang
bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illolloh
pada Bendera Merah putih.
Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin
saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta
teman-teman berdiri. Terima.kasih....
Saya tutup dengan
ucapan: "Laa Ilaha Illalloh
Muslim Cinta NKRI"
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Gambar bendera merah putih dengan berbagai tulisan |
COMMENTS