Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyampaikan dihari ulang tahun TNI ke 67 ini DPR dan Presiden telah menghadiahkan dua undang-undang yang sangat penting bagi kemandirian dan kemajuan Industri Pertahanan dan penghargaan bagi para pejuang Veteran Republik Indonesia. Kado istimewa itu adalah UU Industri Pertahanan dan UU Veteran yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna, 2 Oktober 2012 kemarin.
“Kado istimewa itu dari DPR dan Presiden, kami persembahkan untuk bangsa Indonesia, terutama TNI dan para veteran. DPR dan Presiden, yang diwakili oleh Kementerian Pertahanan memiliki komitmen yang sama selesaikan kedua UU ini agar menjadi hadiah di HUT TNI ke 67 ” Jelas Anggota Panja RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran ini dalam siaran persnya, 5/10.
Menurut Muzzammil, Kedua UU ini sangat penting, UU Veteran memberikan definisi yang jelas siapa saja yang berhak disebut sebagai veteran. “Yang terpenting UU ini mengatur tentang penghargaan yang diberikan kepada para veteran berupa tanda kehormatan, tunjangan veteran, kehormatan, dan pemakaman di makam pahlawan.” Ujar politisi PKS asal Lampung ini.
Untuk itu, setelah disahkan UU ini, Muzzammil meminta agar Pemerintah melakukan pendataan dan validasi terhadap para veteran pejuang, veteran pembela, veteran perdamaian, dan veteran anumerta. “Agar hak-hak mereka yang dituangkan dalam UU ini dapat segera direalisasikan.” Tegasnya.
Sedangkan UU Industri Pertahanan yang telah disahkan, kata Muzzammil, sangat penting untuk memperkuat postur pertahanan Indonesia melalui revitalisasi Industri Pertahanan dalam negeri.
“ UU ini akan menjadi payung hukum untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri dalam membuat alutsista sehingga TNI dan Polri tidak lagi banyak impor alutsista” Ujarnya.
Pasal penting dalam UU ini, menurut Muzzammil diwajibkannya TNI dan Polri untuk menggunakan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1.
“ Jadi TNI dan Polri sebagai pengguna alutsista tidak lagi mudah untuk mengimpor alutsista keluar negeri karena UU ini memerintahkan mereka wajib menggunakan produk dalam negeri.” Jelasnya.
Jika alutsista yang dibutuhkan oleh mereka belum mampu diproduksi oleh Industri Pertahanan dalam negeri maka mereka boleh mengimpor dengan beberapa syarat. “Syarat yang utama adalah impor alutsista harus melalui G to G atau langsung ke pabrikan. Jadi tidak boleh melalui broker alutsista yang selama ini terjadi. “ ujarnya.
Dengan demikian, menurutnya, akan terjadi penghematan sekitar 10-30% anggaran alutsista yang selama ini bocor karena melalui broker alutsista.
“Syarat lainnya jika mereka mau impor maka harus adanya transfer teknologi, melibatkan Industri Pertahanan dalam negeri, jaminan tidaknya potensi embargo, adanya imbal dagang, kandungan lokal, dan atau ofset paling sedikit 85%. Syarat ini menjadikan uang kita tidak banyak lari ke luar negeri, jadi diberdayakan untuk kembali ke kita” Paparnya
Untuk itu PKS, menurutnya, optimis dengan disahkannya Undang-Undang Industri Pertahanan ke depan Industri Pertahanan dalam negeri mampu mandiri dan lebih maju dalam memproduksi alutsista.
“Saya mengapresiasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan yang memiliki visi yang sama untuk mewujudkan kemandirian Insutri Pertahahan. Jika semua pihak berkomitmen untuk merealisasikan isi UU ini, InsyaAllah kami optimis masa depan Indonesia akan lebih baik.” Tutup Muzzammil.
COMMENTS