Dalam menanggapi RUU Penyiaran yang akan dibahas dengan Pemerintah Fraksi PKS menyatakan setuju agar RUU Penyiaran inisiatif DPR dapat dibahas dengan Pemerintah dengan beberapa masukan tambahan.
Masukan itu diantaranya terkait dengan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) dalam penyelenggaraan penyiaran. Menurut kami hal ini sangat penting untuk menjamin tidak adanya monopoli dalam isi siaran yang dilakukan oleh segilintir pemilik saham industri penyiaran.
Untuk itu, Fraksi PKS mengusulkan agar UU ini mewajibkan Penerapan Program Kepemilikan Saham oleh Pekerja atau biasa disebut Employee Stock Ownership Program (ESOP) yang sudah berlaku di negara maju. Fraksi PKS mengusulkan agar pekerja media penyiaran dikecualikan dalam UU Perseroan Terbatas. Sahabat-sahabat kita para pekerja media harus memiliki sekurang-kurangnya 20% dari total saham industri penyiaran dan perwakilan pekerjanya memiliki hak sebagai komisaris dalam perusahaan.
Dengan diterapkannya Pasal ini, Fraksi PKS meyakini akan melahirkan kesejahteraan bagi pekerja media penyiaran, hubungan kerja yang sederajat (equal), independensi, dan profesionalitas dalam pemberitaan di media penyiaran baik TV maupun radio. Dampaknya diharapkan dapat memunculkan program isi siaran yang sehat, mendidik, dan bertanggungjawab untuk publik. Fraksi PKS berharap hak ini juga dapat diberlakukan bagi pekerja media massa cetak dengan merevisi UU Jurnalistik.
Usulan lainnya, Fraksi PKS berpendapat tujuan penyelenggaraan penyiaran untuk “menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa” yang termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu dimasukan dalam RUU Penyiaran ini. Hal ini penting agar program siaran yang ditonton setiap hari oleh masyarakat Indonesia dapat melahirkan bangsa yang taat beragama dan bangga sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Adapun nilai 10% (sepuluh persen) muatan lokal dalam sistem siaran berjaringan pada RUU Penyiaran Pasal 44 ini terlalu kecil. Kami mengusulkan muatan lokal penyiaran sekurang-kurangnya 33% dari total program siaran setiap hari. Tujuannya agar terjadi pertumbuhan pendapatan daerah, pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat daerah, melestarikan kearifan lokal dan pengembangan produksi kreatif lokal.
Terkait dengan Pasal 6 yang menerangkan tentang hak warga negara dalam penyelenggaraan penyiaran. Fraksi PKS berpendapat perlu didukung dengan Pasal yang menyebutkan adanya penganggaran dana khusus untuk kegiatan media watch dan media literasi. Pasal ini penting agar masyarakat dapat berperan aktif memantau acara TV dan radio sebagai mitra Komisi Penyiaran Indonesia.
Terkait dengan Standar Program Siaran, Fraksi PKS berpendapat perlu adanya pelarangan 100% terhadap program siaran, termasuk periklanan yang mensosialisasikan zat adiktif termasuk rokok, narkotika, psikotropika, alkohol, perjudian, mistik, dan supranatural. Klausul pelarangan program siaran dan iklan yang mensosialisasikan zat adiktif termasuk rokok ini penting untuk mengimplementasikan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menerangkan bahwa tembakau (bahan rokok) termasuk dalam zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan dan menyebabkan kematian sebagaimana dikuatkan dengan berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi. Fraksi PKS meminta agar semua Fraksi di DPR RI berkontribusi untuk mencegah bahaya zat adiktif, termasuk rokok yang telah menelan banyak korban, terutama anak-anak dan bayi. Menurut hasil riset Kementerian Kesehatan, 11 juta bayi pada usia 0-4 tahun sudah mengalami gangguan kesehatan akibat asap rokok. Sedangkan jumlah perokok anak-anak menurut data Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan 1,4 juta anak dibawah usia 14 tahun adalah perokok aktif. Jika ini tidak dihentikan maka Indonesia akan kehilangan SDM terbaiknya di masa yang akan datang.
Dalam Standar Program Siaran juga Fraksi PKS mengusulkan perlunya pengokohan isi siaran pendidikan dan akhlak mulia sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan program isi siaran setiap hari. Hal ini untuk mendukung UUD NKRI Tahun 1945 pada Pasal 31 ayat 3 dan 4 yang berbunyi : (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Fraksi PKS juga mengusulkan agar ada pasal yang memberikan jaminan dan perlindungan bagi konten program siaran produksi dalam negeri. Kami mengusulkan agar program siaran produksi dalam negeri sekurang-kurangnya 60% dari keseluruhan isi siaran setiap hari. Hal ini penting untuk memajukan industri kreatif dalam negeri dan meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi. Dengan diberlakukan ini, kami berharap tidak terjadi brain drain dimana SDM terbaik kita lari keluar negeri bekerja di rumah produksi (production house) asing karena kurang perlindungan, jaminan, dan penghargaan di dalam negeri.
COMMENTS