Pelapor Tak Akan Kena Pasal Pidana
Selasa, 15 April 2008 | 01:08 WIB
Jakarta, Kompas - Hanya empat partai politik yang telah melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari keempat partai politik yang melapor ke komisi itu, hanya Partai Keadilan Sejahtera atau PKS saja yang rajin melaporkan gratifikasi yang diterima kadernya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/4) di Jakarta, membenarkan bahwa masih minim partai politik yang punya kepedulian melaporkan gratifikasi yang diterima para kadernya.
Berdasarkan data KPK, PKS melaporkan Rp 1,9 miliar dan merupakan parpol yang terbilang paling sering melaporkan.
Partai Golkar hanya melaporkan gratifikasi dengan total Rp 15,8 juta, Partai Demokrasi Kebangsaan melaporkan Rp 5 juta, dan Partai Kebangkitan Bangsa hanya Rp 1 juta.
Partai besar lain yang belum pernah melaporkan gratifikasi ke KPK sejak tahun 2006 di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat.
Kunjungan daerah
Menurut Johan, uang gratifikasi itu biasanya diperoleh saat anggota DPR dari parpol itu berkunjung ke daerah.
”Setelah KPK klarifikasi, ternyata semua uang yang diterima itu dinilai harus dikembalikan kepada negara. Rekomendasi itu karena KPK melihat ada indikasi kuat uang itu berkaitan dengan jabatan sang pelapor,” katanya.
Saat ditanya siapa nama pelapor gratifikasi itu, Johan mengatakan, KPK tidak bisa menyebutkan nama pelapor. ”Namun, yang pasti si pelapor ini tidak akan terkena pasal pidana jika ternyata uang itu dinilai bermasalah di kemudian hari. Sebab, dia sudah mengembalikan uang itu terlebih dahulu,” ujar Johan.
Secara terpisah di Jakarta, Senin, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Firman Jaya Daeli menegaskan, partainya sudah lama memerintahkan kepada kadernya, yang menjadi pejabat legislatif atau eksekutif di pusat maupun di daerah, untuk melaporkan pemberian dari pihak mana pun yang diterimanya ke KPK. Bahkan, DPP PDI-P memberikan sanksi kepada kader yang tidak menjalankan perintah itu.
”Saya percaya sudah ada kader PDI-P yang menyerahkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Mereka atas nama pribadi. Partai akan membantu kalau mereka meminta,” katanya. (VIN/TRA)
Selasa, 15 April 2008 | 01:08 WIB
Jakarta, Kompas - Hanya empat partai politik yang telah melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari keempat partai politik yang melapor ke komisi itu, hanya Partai Keadilan Sejahtera atau PKS saja yang rajin melaporkan gratifikasi yang diterima kadernya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/4) di Jakarta, membenarkan bahwa masih minim partai politik yang punya kepedulian melaporkan gratifikasi yang diterima para kadernya.
Berdasarkan data KPK, PKS melaporkan Rp 1,9 miliar dan merupakan parpol yang terbilang paling sering melaporkan.
Partai Golkar hanya melaporkan gratifikasi dengan total Rp 15,8 juta, Partai Demokrasi Kebangsaan melaporkan Rp 5 juta, dan Partai Kebangkitan Bangsa hanya Rp 1 juta.
Partai besar lain yang belum pernah melaporkan gratifikasi ke KPK sejak tahun 2006 di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat.
Kunjungan daerah
Menurut Johan, uang gratifikasi itu biasanya diperoleh saat anggota DPR dari parpol itu berkunjung ke daerah.
”Setelah KPK klarifikasi, ternyata semua uang yang diterima itu dinilai harus dikembalikan kepada negara. Rekomendasi itu karena KPK melihat ada indikasi kuat uang itu berkaitan dengan jabatan sang pelapor,” katanya.
Saat ditanya siapa nama pelapor gratifikasi itu, Johan mengatakan, KPK tidak bisa menyebutkan nama pelapor. ”Namun, yang pasti si pelapor ini tidak akan terkena pasal pidana jika ternyata uang itu dinilai bermasalah di kemudian hari. Sebab, dia sudah mengembalikan uang itu terlebih dahulu,” ujar Johan.
Secara terpisah di Jakarta, Senin, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Firman Jaya Daeli menegaskan, partainya sudah lama memerintahkan kepada kadernya, yang menjadi pejabat legislatif atau eksekutif di pusat maupun di daerah, untuk melaporkan pemberian dari pihak mana pun yang diterimanya ke KPK. Bahkan, DPP PDI-P memberikan sanksi kepada kader yang tidak menjalankan perintah itu.
”Saya percaya sudah ada kader PDI-P yang menyerahkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Mereka atas nama pribadi. Partai akan membantu kalau mereka meminta,” katanya. (VIN/TRA)
COMMENTS