Legislatif
Jakarta | Sabtu, 09 Feb 2008 (Jurnal Nasional)
KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Sumardjono harus mengoptimalkan upaya-upaya penegakan hukum yang menjadi wilayah tanggung jawabnya, untuk mengurangi kerugian negara akibat tindakan kejahatan yang nilainya sangat besar. Penyelamatan dana yang signifikan hasil penegakan hukum bisa diajukan untuk memperkuat anggaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) atau TNI secara umum, melalui kebijakan pemerintah atau perundang-undangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa hasil pengembalian dana oleh TNI AL dari kejahatan, dapat digunakan TNI AL untuk kepentingan memerangi kejahatan, terutama di laut Republik Indonesia (RI).
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR, Al Muzzammil Yusuf kepada Jurnal Nasional, di Jakarta, kemarin. "Hal ini juga yang diwacanakan dana BNN (Badan Narkotika Nasional) bagi memerangi kejahatan narkotika. Kebijakan seperti ini sudah juga dilakukan di negara-negara lain," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Menurut Al Muzzammil, hal ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan konstrain atau kendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) bagi TNI AL, yang pada APBN tahun 2006 hanya terealisasi sepertiganya saja. Selain, tetap melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta mengurangi kebocoran-kebocoran.
Dia melihat, penegakan hukum yang dilakukan TNI AL belum optimal. Sebagai contoh, dari kasus illegal logging yang diperkirakan terdapat kerugian negara yang mencapai Rp40 triliun per tahun, yang bisa diselamatkan oleh TNI AL baru sebesar Rp15 miliar saja. Begitu pula dengan kasus illegal fishing yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp20 triliun, namun yang bisa diselamatkan hanya Rp427 miliar.
"KSAL penting mengawasi agar lemahnya hasil penegakan hukum di atas, bukan karena adanya permainan oknum TNI AL di laut," kata Al Muzzammil.
Terkait pula dengan anggaran, dia kembali mengingatkan, TNI AL juga harus membangun hubungan yang baik dengan rakyat, dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang menjadi konsep pertahanan nasional. Untuk itu, KSAL perlu menghitung berapa APBN yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah tanah TNI AL se-Indonesia dengan rakyat, agar konflik segera selesai.
Selain itu, Al Muzzammil mengimbau agar KSAL juga memberi masukan untuk buku putih TNI, karena terasa ada nuansa perbedaan dengan konsep Undang-Undang (UU) Pertahanan nomor 3/2002. Jika buku putih lebih fokus pada pertahanan sishankamrata, sedangkan UU Pertahanan lebih mengedepankan ancaman laut. "Kedua persepsi ini perlu didudukkan dengan seimbang dan proporsional, karena konsekuensinya pada alokasi APBN untuk TNI, yang pada pagu anggaran 2008 TNI AL baru mendapatkan 15 persen, yang 49 persennya untuk belanja pegawai," katanya. n Abdul Razak
Jakarta | Sabtu, 09 Feb 2008 (Jurnal Nasional)
KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Sumardjono harus mengoptimalkan upaya-upaya penegakan hukum yang menjadi wilayah tanggung jawabnya, untuk mengurangi kerugian negara akibat tindakan kejahatan yang nilainya sangat besar. Penyelamatan dana yang signifikan hasil penegakan hukum bisa diajukan untuk memperkuat anggaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) atau TNI secara umum, melalui kebijakan pemerintah atau perundang-undangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa hasil pengembalian dana oleh TNI AL dari kejahatan, dapat digunakan TNI AL untuk kepentingan memerangi kejahatan, terutama di laut Republik Indonesia (RI).
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR, Al Muzzammil Yusuf kepada Jurnal Nasional, di Jakarta, kemarin. "Hal ini juga yang diwacanakan dana BNN (Badan Narkotika Nasional) bagi memerangi kejahatan narkotika. Kebijakan seperti ini sudah juga dilakukan di negara-negara lain," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Menurut Al Muzzammil, hal ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan konstrain atau kendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) bagi TNI AL, yang pada APBN tahun 2006 hanya terealisasi sepertiganya saja. Selain, tetap melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta mengurangi kebocoran-kebocoran.
Dia melihat, penegakan hukum yang dilakukan TNI AL belum optimal. Sebagai contoh, dari kasus illegal logging yang diperkirakan terdapat kerugian negara yang mencapai Rp40 triliun per tahun, yang bisa diselamatkan oleh TNI AL baru sebesar Rp15 miliar saja. Begitu pula dengan kasus illegal fishing yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp20 triliun, namun yang bisa diselamatkan hanya Rp427 miliar.
"KSAL penting mengawasi agar lemahnya hasil penegakan hukum di atas, bukan karena adanya permainan oknum TNI AL di laut," kata Al Muzzammil.
Terkait pula dengan anggaran, dia kembali mengingatkan, TNI AL juga harus membangun hubungan yang baik dengan rakyat, dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang menjadi konsep pertahanan nasional. Untuk itu, KSAL perlu menghitung berapa APBN yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah tanah TNI AL se-Indonesia dengan rakyat, agar konflik segera selesai.
Selain itu, Al Muzzammil mengimbau agar KSAL juga memberi masukan untuk buku putih TNI, karena terasa ada nuansa perbedaan dengan konsep Undang-Undang (UU) Pertahanan nomor 3/2002. Jika buku putih lebih fokus pada pertahanan sishankamrata, sedangkan UU Pertahanan lebih mengedepankan ancaman laut. "Kedua persepsi ini perlu didudukkan dengan seimbang dan proporsional, karena konsekuensinya pada alokasi APBN untuk TNI, yang pada pagu anggaran 2008 TNI AL baru mendapatkan 15 persen, yang 49 persennya untuk belanja pegawai," katanya. n Abdul Razak
COMMENTS